Selamat Datang di Situs Kami, Semoga Bermanfaat dan Terimakasih Telah Berkunjung. Untuk Info Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Putri Muslimah Sejati : 0857-1462-4841 / Web : muslimahsejati.sch.id

Selasa, 05 Agustus 2025

Perabotan Yang Haram Digunakan

Modul Ajar Fiqih - Hukum Penggunaan Wadah Emas dan Perak

Modul Ajar Fiqih Interaktif

Kelas VII Shafa • Pertemuan 3 • Kitab Taqrib

📚 Deep Learning

📜 Teks Arab (Kitab Taqrib)

(فَضْلُ)
Fadhlu
Bab/Pasal
وَلَا
Wa laa
Dan tidak
يَجُوْزُ
Yajuuzu
Diperbolehkan
اسْتِعْمَالُ
Isti'maalu
Penggunaan/pemakaian
أَوَانِي
Awaanii
Wadah-wadah/bejana-bejana
الذَّهَبِ
Adz-dzahabi
Emas
وَالْفِضَّةِ
Wal fiddhati
Dan perak
وَيَجُوْزُ
Wa yajuuzu
Dan diperbolehkan
اسْتِعْمَالُ
Isti'maalu
Penggunaan
غَيْرِهِمَا
Ghairihimaa
Selain keduanya
مِنَ
Mina
Dari
الْأَوَانِي
Al-awaanii
Wadah-wadah

💡 Tip: Arahkan kursor ke setiap kata Arab untuk melihat lafal dan artinya!

🌐 Terjemahan Lengkap

"(Bab/Pasal) Dan tidak diperbolehkan menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan diperbolehkan menggunakan selain keduanya dari wadah-wadah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUTIPAN