Selamat Datang di Situs Kami, Semoga Bermanfaat dan Terimakasih Telah Berkunjung. Untuk Info Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Putri Muslimah Sejati : 0857-1462-4841 / Web : muslimahsejati.sch.id
Tampilkan postingan dengan label FIQIH KELAS 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH KELAS 7. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2025

Perabotan Yang Haram Digunakan

Modul Ajar Fiqih - Hukum Penggunaan Wadah Emas dan Perak

Modul Ajar Fiqih Interaktif

Kelas VII Shafa • Pertemuan 3 • Kitab Taqrib

📚 Deep Learning

📜 Teks Arab (Kitab Taqrib)

(فَضْلُ)
Fadhlu
Bab/Pasal
وَلَا
Wa laa
Dan tidak
يَجُوْزُ
Yajuuzu
Diperbolehkan
اسْتِعْمَالُ
Isti'maalu
Penggunaan/pemakaian
أَوَانِي
Awaanii
Wadah-wadah/bejana-bejana
الذَّهَبِ
Adz-dzahabi
Emas
وَالْفِضَّةِ
Wal fiddhati
Dan perak
وَيَجُوْزُ
Wa yajuuzu
Dan diperbolehkan
اسْتِعْمَالُ
Isti'maalu
Penggunaan
غَيْرِهِمَا
Ghairihimaa
Selain keduanya
مِنَ
Mina
Dari
الْأَوَانِي
Al-awaanii
Wadah-wadah

💡 Tip: Arahkan kursor ke setiap kata Arab untuk melihat lafal dan artinya!

🌐 Terjemahan Lengkap

"(Bab/Pasal) Dan tidak diperbolehkan menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan diperbolehkan menggunakan selain keduanya dari wadah-wadah."

KUTIPAN